CONTOH BAB I
KINERJA KEUANGAN BANK PERKEREDITAN RAKYAT (BPR)
BKK KUNDURAN KABUPATEN BLORA

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


4.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada diskripsi hasil penelitian dan pembahasan hasil penelitian maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan, sebagai berikut :
1. Kinerja keuangan BPR BKK Kunduran dari tahun 1996 sampai tahun 2000 tergolong sehat dengan menggunakan kreteria penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR, walaupun secara gabungan tergolong sehat, namun masih banyak komponen dari faktor-faktor yang dinilai tidak termasuk dalam predikat sehat. Faktor-faktor tersebut adalah kualitas aktiva produktif, manajemen dan likuiditas, sedangkan komponennya terdiri : a) penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dibentuk masih rendah, b) manajemen umum dan manajemen risiko belum dikelola secara baik dan c) masih tingginya rasio kredit terhadap dana masyarakat yang dihimpun.

Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPR BKK Kunduran dari tahun 1996 sampai tahun 2000 tergolong dalam predikat sehat, namum masih terdapat kekurangan setoran modal oleh pemilik sebesar Rp. 177.617.000 untuk mencapai modal dasar Rp. 500.000.000,- sesuai Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah No. 4 Tahun 1995 tanggal 18 April 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat – Badan Kredit Kecamatan di Propinsi Jawa Tengah.

Kualitas Aktiva Produktif tergolong sehat dilihat dari rasio Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan (APYD) terhadap Aktiva Produktif (AP) karena nilainya dibawah 10,35%. Nilai rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang dibentuk oleh Bank (PPAP) terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk oleh Bank (PPAPWD) sangat bervariasi yaitu kurang sehat (1998 dan 2000), cukup sehat (1999), sehat (1996 dan 1997).

Secara umum penilaian terhadap faktor manajemen tergolong dalam predikat cukup sehat, karena nilai kreditnya terletak antara 66 – 80, sehingga masih perlu pembenahan terhadap komponen manajemen umum dan manajemen risiko.

Penilaian faktor rentabilitas dari ROA dapat digolongkan dalam predikat sehat, karena nilai ROA pertahunnya diatas 1,215% dan berdasarkan ROE nilainya cenderung menurun, pada tahun 1996 sebesar 26,58% menjadi 15,29% pada tahun 2000, rata-rata penurunannya adalah 9,76 %, sedangkan dari rasio BOPO cendrung meningkat dan tergolong sehat.

Penilaian faktor likuiditas dilihat dari cash ratio dapat digolongkan dalam predikat sehat, karena nilai cash ratio pertahunnya diatas 4,05 %, sedangkan LDRnya cukup bervariasi, yaitu kurang sehat ( 2000), tidak sehat (1999) dan sehat (1996,1997 dan 1998). Tidak ada pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang dilakukan oleh BPR BKK Kunduran sehingga tidak ada nilai pengurang dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

2. Pangsa pasar kredit BPR BKK Kunduran terhadap perbankan yang ada di Kabupaten Blora dari tahun 1996 sampai tahun 2000 tidak selalu mengalami peningkatan, peningkatan terjadi hanya pada tahun 1999 dan tahun 2000, demikian pula terhadap perbankan se Propinsi Jawa Tengah peningkatannya terjadi pada tahun 1999 dan 2000. Pangsa pasar Penghimpunan Dana BPR BKK Kunduran terhadap perbankan di Kabupaten Blora setiap tahunnya mengalami penurunan, sedangkan terhadap perbankan se Propinsi Jawa Tengah meningkat hanya pada tahun 1997. Pangsa pasar total aktiva BPR BKK Kunduran terhadap perbankan se Kabupaten Blora setiap tahunnya mengalami penurunan, demikian pula terhadap perbankan se Propinsi Jawa Tengah.

Dari sisi kredit diberikan kepada masyarakat BPR BKK Kundurunan mampu bersaing dengan perbankan di Kabupaten Blora dan perbankan se Propinsi Jawa Tengah, namun kalah bersaing bila dilihat dari penghimpunan dana dan total aktiva.

3. Loan to Deposit Ratio (LDR) rata-rata BPR BKK Kunduran ( 117,30 %) ternyata lebih besar dari pada LDR Perbankan di Kabupaten Blora (83,51%) dan Perbankan se Propinsi Jawa Tengah (69,99%). Ini berarti bahwa BPR BKK Kunduran mampu melaksanakan fungsi intermediasi dana secara baik, karena semua dana masyarakat dapat disalurkan dalam bentuk kredit. Namun demikian besarnya penyaluran kredit tersebut tidak diikuti dengan kemampuan yang cukup dalam menggali dana masyarakat untuk disimpan di BKK Kunduran. Rata-rata pertumbuhan kredit BPR BKK Kunduran lebih besar dari pada rata-rata pertumbuhan kredit yang diberikan oleh perbankan di Kabupaten Blora, ini menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit BPR BKK Kunduran memberikan share lebih besar terhadap PDRB Kabupaten Blora dibandingkan perbankan yang ada di Kabupaten Blora, sedangkan dari pertumbuhan share pendanaan, lebih kecil dibandingkan dengan pada rata-rata pertumbuhan share pendanaan perbankan di Kabupaten Blora, ini menunjukkan bahwa fungsi sumber dana bagi BPR BKK Kunduran masih rendah dibandingkan perbankan yang ada di Kabupaten Blora terhadap PDRB. Demikian juga bila dilihat dari pertumbuhan terhadap share total aktiva, rata-rata pertumbuhan total aktiva BPR BKK Kunduran lebih kecil dari pada rata-rata pertumbuhan total aktiva perbankan di Kabupaten Blora, ini menunjukkan bahwa dilihat dari total aktiva BPR BKK Kunduran memberikan share lebih kecil terhadap PDRB Kabupaten Blora dibandingkan perbankan yang ada di Kabupaten Blora.

4.2 Saran-saran
Agar lebih meningkatkan kinerja keuangan BPR BKK Kunduran dalam menghasilkan laba sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan fungsi sumber dana bagi pembangunan ekonomi daerah, disarankan hal-hal sebagai berikut :

1. Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, sebagai salah satu pemegang saham diharapkan dapat menyertakan modal ke BKK Kunduran sesuai kepemilikan sahamnya yaitu sebesar 35 % dari Rp. 177.617.000 untuk mencapai modal dasar Rp. 500.000.000,- sesuai Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah No. 4 Tahun 1995 tanggal 18 April 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat – Badan Kredit Kecamatan di Propinsi Jawa Tengah, demikian pula halnya Pemda Propinsi Jawa Tengah dan PT BPD Jawa Tengah.

2. Dalam mencadangkan besarnya Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) agar dihitung berdasarkan Kualitas Aktiva Produktif yang sebenarnya, sehingga BPR BKK Kunduran mempunyai cadangan yang cukup untuk menutup kerugian apabila terjadi kredit macet yang tidak dapat ditagih kembali.

3. Melakukan pembenahan manajerial sehingga tercipta manajemen yang profesional dengan melalakukan perbaikan-perbaikan sebagai berikut : a) menetapkan rencana kerja tahunan sebagai acuan kegiatan usaha tanpa adanya revisi ditengah jalan, b) pencatatan transaksi agar dilakukan secara akurat dan laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, c) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan bawahan, d) meningkatkan peran diireksi dalam pengambilan keputusan operasional, e) meningkatkan pemantauan dan pencatatan kredit yang jatuh tempo untuk mencegah kemungkinan timbulnya kesulitan likuiditas, f) mengurangi campur tangan pemilik terhadap kegiatan operasional bank, g) meningkatkan peran dewan pengawas dalam melaksanakan pengawasan terhadap operasional bank.

4. Mengingat rata-rata cash ratio diatas 5 % maka nilai kreditnya juga diatas 100, ini berarti semakin tidak efisien karena kas terlalu besar dan tidak produktif. Bila terjadi kelebihan kas seharusnya dapat ditanam dalam bentuk kredit atau dalam bentuk tabungan di Bank lain. Semuanya ini dilakukan untuk menekan biaya dana dengan tetap mengupayakan pendapatan.
5. Memperhatikan jumlah dana yang disalurkan dalam bentuk kredit dengan menghitung LDR secara akurat, bila LDR diatas 100 berarti semakin besar dana yang disalurkan dalam bentuk kredit maka semakin sulit untuk ditarik kembali sewaktu-waktu. Dengan demikian semakin besar terjadinya resiko likuiditas.

6. Agar tetap tidak melanggar BMPK maka pengelola bank harus mematuhi prisip prudential banking dan kebijakan intern yang telah dibuat. Disamping itu sedapat mungkin menghindari penempatkan dana dalam bentuk deposito maupun tabungan kepada pihak yang terkait dengan bank melebihi 10 % dari modal BPR BKK Kunduran, baik itu ke PT BPD Jawa Tengah sebagai pemilik saham atau ke BPR BKK lainnya dimana pemilik sahamnya sama dengan BPR BKK Kunduran maupun ke PD BPR Kabupaten Blora.

7. Dalam menyusun rencana kerja tahunan untuk menetapkan strategi usaha, sebaiknya BPR BKK Kunduran memperhatikan pertumbuhan PDRB Kabupaten Blora terutama sektor-sektor ekonomi yang mempunyai arti penting bagi dunia perbankan sehingga dapat diperkirakan peluang pemberian kredit dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

8. Agar BPR BKK Kunduran dapat bersaing dengan perbankan yang ada di Kabupaten Blora dan Perbankan di Jawa Tengah dengan menguasai pangsa pasar yang lebih besar serta untuk meningkatkan fungsi intermediasi dana dan sumber dana dalam rangka pertumbuhan ekonomi daerah, maka BPR BKK Kunduran sudah selayaknya dapat secara otonom menentukan arah kebijakan operasionalnya sesuai aturan yang berlaku, Untuk itu disarankan kepada Badan Pembina BKK Kabupaten Blora mengijinkan BPR BKK Kunduran untuk membuka pos pelayanan di luar wilayah administrasi Kecamatan Kunduran terutama membuka pos pelayanan di kota Blora atau kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Blora, sehingga BPR BKK Kunduran dapat bersaing dengan bank-bank lainnya, hal ini dimungkinkan sesuai pasal 30 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat