CONTOH KERANGKA PROPOSAL TESIS

Judul : Peranan Rencana Strategis Dalam Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2002


Latar Belakang Masalah :
Pengalaman selama tiga dasawarsa terakhir telah menunjukkan, sistem pemerintahan yang sentralistik selain memasung kreatifitas daerah, juga mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara. Hal ini disebabkan karena kebijakan pembangunan yang hampir seragam di seluruh wilayah negara kita kurang memperhatikan kebutuhan riil masing-masing daerah, sehingga hasil-hasil pembangunan sering tidak mencapai sasarannya. Padahal tuntutan masyarakat adalah mendapatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sebaik-baiknya.

Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dengan sebaik-baiknya menyebabkan pemerintah daerah harus memiliki rancangan rencana tentang program kerja dan kegiatan yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat di daerahnya masing-masing. Hal ini sangat penting karena salah satu fungsi yang diemban oleh pemerintah daerah adalah penyedia pelayanan.

Salah satu aspek utama yang mendukung keberhasilan penyelenggaran pemerintah daerah di era otonomi daerah ini adalah adanya perencanaan strategis daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (4) disebutkan Perencanaan strategis daerah yang lazim disebut Renstra adalah rencana lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategi, program dan kegiatan daerah.

Dengan adanya Renstra diharapkan pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dengan baik dalam rangka mewujudkan good governance. Dengan Rencana Strategis, pemerintah daerah mempunyai panduan arah dan tujuan untuk membuat keputusan dan tindakan penting, membentuk dan membimbing bagaimana organisasi pemerintah daerah menjadi baik, apa yang harus dikerjakan dan mengapa hal tersebut dikerjakan oleh pemerintah daerah.

Dalam hal menerapkan apa yang telah digariskan di dalam rencana strategis pemerintah daerah tentunya menemui berbagai macam hambatan. Pemerintah daerah memiliki banyak dilema dalam menentukan sebuah keputusan, apakah berorientasi kepada sebuah kelompok yang berkuasa ataukah berpihak kepada rakyat dengan konsekuensi yang kurang menguntungkan. Untuk itulah perencanaan strategis diperlukan, yang mendorong para pimpinan daerah beserta para aparatur daerah lainnya berpikir dan bertindak strategis dalam semua aspek kehidupan pemerintahan daerah, baik aspek aparatur, sistem administrasi, keuangan dan kebijakan politis.

Kota Bontang terletak di Propinsi Kalimantan Timur, adalah sebuah daerah otonom baru yang berdiri sejak 1999 berdasarkan UU No.47 Tahun 1999 Tanggal 16 September 1999. Kota Bontang memiliki luas wilayah 406,70 Km2. Secara administratif terdiri dari 2 kecamatan dengan jumlah penduduk sebanyak 99.617 jiwa (Sensus Penduduk Tahun 2000), dengan tingkat kepadatan penduduk 244,94 jiwa/km2.

Sebelumnya Bontang adalah sebuah Kota Administratif, yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kutai. Seiring dengan reformasi dan aspirasi masyarakat, wilayah Kabupaten Kutai yang sangat luas dimekarkan menjadi 4 daerah otonom yaitu Kabupaten Kutai (induk), Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur dan Kota Bontang.

Sebagai daerah yang masih sangat baru, tentu saja Kota Bontang masih memiliki banyak kekurangan prasarana dan sarana, terutama untuk mendukung terciptanya sebuah kota yang maju dan mandiri. Fasilitas umum berupa jalan dan jembatan, pasar-pasar, sarana rekreasi dan olahraga serta sarana umum lainnya masih kurang. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kota berupaya dengan segala daya dan upaya untuk dapat memacu pertumbuhan pembangunan agar dapat mengejar ketertinggalan dari daerah-daerah lainnya melalui penyusunan dokumen perencanaan daerah. Dokumen Perencanaan Daerah ini menjadi dasar dan pedoman bagi seluruh unsur di Kota Bontang baik Pemerintah Kota Bontang dan masyarakat dalam bersama-sama menyatukan gerak dan langkah dalam melaksanakan proses pembangunan di segala bidang di Kota Bontang.

Rincian Renstra setiap tahunnya sebagai rencana jangka pendek daerah dijabarkan dan dilaksanakan dalam bentuk program dan proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran Pemerintah Daerah diharapkan benar-benar dapat menjadi motor penggerak utama bagi jalannya roda pembangunan, dan memantapkan arah dan tujuan pembangunan tersebut sesuai dengan Visi dan Misi Daerah. APBD menunjukkan implikasi anggaran dari pelaksanaan Renstra, atau dengan kata lain bahwa Renstra merupakan kerangka kebijakan (policy framework) bagi penyediaan dan pengalokasian dana dalam APBD, maka rencana stratejik daerah (renstra) harus menjadi dasar dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran serta dijabarkan dalam APBD.

Permasalahan :
Dilihat dari konsep Manajemen Keuangan Daerah, maka kebijakan pelayanan Pemerintah Daerah tercermin dalam Anggaran Belanja Pemerintah Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana kerja Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam bentuk satuan uang (rupiah) selama periode waktu tertentu (satu tahun).

Dalam kaitannya dengan penulisan ini perencanaan yang akan dilihat adalah perencanaan stratejik, yaitu Rencana Strategis Pemerintah Kota Bontang Tahun 2001-2005. Renstra tersebut merupakan rencana pembangunan strategis jangka menengah atau lima tahun yang merupakan rencana strategis Kota Bontang hasil dari konsensus dan komitmen bersama masyarakat Kota Bontang untuk pencapaian visi dan misi Kota Bontang.

Pemerintah Kota Bontang berusaha memaksimalkan program dan kegiatan daerah untuk mengejar ketertinggalannya dengan daerah lain. Untuk itu, telah disusun perencanaan program dan kegiatan tersebut ke dalam bentuk dokumen-dokumen daerah, mulai dari Pola Dasar Pembangunan Daerah Tahun 2001-2005, Program Pembangunan Daerah Tahun 2001-2005 dan Rencana Strategis (Renstra) Pemerintah Kota Bontang Tahun 2001-2005. Berkaitan dengan hal itu, maka penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan perencanaan strategis daerah ke dalam anggaran tahunan daerah, dalam hal ini adalah APBD Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2002.

Jenis data dan sumber data :
Dalam melaksanakan penelitian ini penulis mengumpulkan data-data baik data primer maupun data sekunder, yang terdiri dari :

1. Data primer. Data ini didapat dari hasil wawancara maupun penyebaran kuesioner kepada aparat Pemerintah Kota Bontang baik pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah maupun pada unit-unit kerja lainnya, serta sumber-sumber lain yang berkompeten dan secara intens mengamati masalah ini seperti dosen pengajar Program MEP.

2. Data sekunder diperoleh dari buku-buku teks, tulisan-tulisan di media massa, jurnal-jurnal, dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan yang bersifat nasional, yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Jenis data antara lain :

a. APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2002;
b. Rencana Strategis Daerah Kota Bontang 2001-2005;
c. Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Bontang Tahun 2001-2005;
d. Program Pembangunan Daerah Kota Bontang Tahun 2001-2005;
e. Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden yang berkaitan dengan penelitian.

Jenis Analisis :
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan masalah ini adalah metode deskriptif analisis. Hasil pengumpulan data ini kemudian dianalisis dan disajikan secara deskriptif.

Periode Penelitian :
Tahun Anggaran 2002

Lokasi Penelitian :
Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur